Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet kembali membagikan momen bersama singa putih peliharaannya di akun instagram @bambang.soesatyo. Singa putih Bamsoet berasal dari Afrika dan diberi nama Simba.
Dalam video yang diunggah, Bamsoet nampak asyik mengelus bagian kepala singa tersebut. Singa itu dipelihara di vila pribadi milik Bamsoet di Bali.
Politisi Golkar itu mengaku sudah lama tidak bertemu dengan Simba. Diketahui, singa putih itu dipelihara sejak masih kecil. Dalam unggagan lawasnya bahkan ada foto dan video saat Bamsoet menggendong dan memberikan susu ke simba.
"Lama enggak bertemu. Masih manja," ujar Bamsoet, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga: Tangisan Angelina Sondakh Dinyinyir Netizen Usai Kunjungi Rumah Sopir yang Rawat Putranya
Unggahan Bamsoet itu sudah disukai lebih dari 3.912 warganet sejak diunggah 16 jam yang lalu.
Salah satu pihak yang memberikan komentar terkait unggahan Bamsoet itu adalah politikus Demokrat yang juga Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.
"Luar biasa Ketua, binatang buas saja bisa dijinakkan apalagi yang lain. hehehe," komen akun IG @syarief.hasan
Kemudian ada akun bernama @adishampoer** yang mengusulkan agar Simba dibawa ke pasar.
"Ajak jalan-jalan ke pasar pak biar happy kucing putih nya," katanya.
Tak hanya itu, ada juga mereka yang kepo terkait berapa kilogram daging yang harus disiapkan untuk makan simba. Terlebih semakin dewasa otomatis porsi makanya juga ikut bertambah.
"Sehari berapa kg daging pak, pastinya nambah terus ya pak," tulisnya @santino_leban**.
"Orang kaya mainnya sama binatang buas," timpal @mulia50**
Didapatkan Secara Sah
Pada tahun lalu Bamsoet pernah menyampaikan kalau singa putih Afrika miliknya didapatkan dengan cara sah. Meski hewan langka, Bamsoet memastikan boleh dimiliki namun harus dari penangkaran.
"Simba merupakan hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan demikian hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara," tulis Bamsoet di akun Instagram miliknya, Jumat (8/1/2021).
"Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1 walau sudah ditangkarkan tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun karena harus dikonservasi," Bamsoet menambahkan.